Jakarta, Aktual.co — Seleksi tahap dua perebutan kursi Direktur Jendral Bea dan Cukai (Dirjen BC) menyisakan 6 nama calon Dirjen. Dengan nama-nama yang masih tersisa itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar Panitia Seleksi (Pansel) tak memilih calon yang punya masalah dengan hukum, atau pernah tersangkut kasus hukum.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan, calon Dirjen BC jangan sampai bermasalah dengan hukum. Sebab, hal tersebut akan menjadi batu sandungan institusi negara ini untuk kedepannya.
“Jangan sampai itu menjadi beban, jangan sampai tendensius di sana,” kata Taufik mengingatkan ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Sebab itu, Taufik meminta masalah tersebut harus diteliti lebih lanjut. “Ini (masalah) harus diteliti lebih lanjut. Harus hati-hati jangan sampai itu menjadi hal keliru dari pengambilan keputusan pejabat publik setingkat dan sepenting BC ini,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku proses seleksi Dirjen BC merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah. Untuk itu, DPR hanya menunggu hasil dari proses seleksi itu. “Sikap DPR hanya menunggu karena memang itu domainya dari Pemerintah,” tandasnya.
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menegaskan calon Dirjen BC tidak boleh bermasalah dengaan hukum. ” Tidak boleh kalau ada masalah hukum,” tegasnya.
Ia mengaku, Komisi yang dibawahinya akan menolak, jika calon Dirjen yang bermasalah dengan hukum “Ya, kita menolak,” singkatnya.
Sebelumnya disebutkan salah seorang nama yang masuk daftar calon Dirjen Bea Cukai yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta sempat tersandung masalah atas pelaporan dengan nomor perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum. Wijayanto yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.
Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3. Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.
Kasus ini akhirnya dihentikan (SP-3) oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Heru Pranoto dengan alasan tidak cukup bukti.
Penghentian kasus ini dipandang Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal sangat janggal, karena ketika itu Wijayanta telah berstatus tersangka. Dirinya memastikan akan melaporkan penghentian kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Terpisah, Kombes Krisna Murti yang baru menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya menggantikan Heru meyakinkan dirinya akan mengecek ihwal kasus Wijayanta. 
“nanti saya cek, saya belum bongkar kasusnya,” terang Krisna Murti, Senin (25/5) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh: