Langkat, Aktual.com – Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap lima tersangka yang kedapatan membawa 3,5 kilogram ganja, yang hendak bertransaksi di Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
“Kita tangkap lima tersangka yang mau bertransaksi ganja,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Pangkalan Brandan Ipda Dwi Syahputra, di Pangkalan Brandan, Minggu (20/9).
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan itu dilakukan aparatnya Sabtu (19/9) sekitar pukul 12.41 WIB, berdasarkan informasi dari warga yang diterima, dan langsung meluncur ke lokasi untuk menangkap para tersangka itu.
Dari penangkapan terhadap kelima tersangka ini diamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram, sedangkan tersangkanya terdiri dari MYS (38) berprofesi sebagai nelayan, ZUL (38) wiraswasta, katanya.
Selain itu juga ditangkap tersangka berinisial AB (34) seorang nelayan, DI (34) supir, dan seorang wanita ibu rumah tangga berinisial DTS (24) warga Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.
“Ganja kering seberat 3,5 kilogram itu dibungkus dalam plastik besar dibawa mobil Panther silver BK 1134 FZ,” sambungnya.
Tidak hanya itu aparat polisi juga mengamankan satu unit timbangan duduk biru merk Kitchen Scale.
Kini kelima tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangkanya, untuk mengungkap apa ada barang lainnya sekaligus pelaku lainnya.
“Para tersangka ini dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: