Jakarta, Aktual.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah 2015 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Dalam pengawasan kegiatan kampanye terbatas, kami juga mengingatkan batasan waktu, itu dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Ketua Panwaslu Bantul Supardi di Bantul, Minggu (20/9).

Pernyataan itu juga menanggapi adanya kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota panwascam sesaat usai mengawasi kampanye karena sebelumnya mengingatkan ke tim kampanye tentang batas waktu kampanye formal.

Dia mengatakan, sesuai kesepakatan, bahwa batas waktu formal kampanye atau orasi politik dari tim maupun calon dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dan sesudahnya bisa dilanjutkan dengan hiburan hingga pukul 24.00 WIB.

“Dari jajaran panwas tidak ada kewenangan untuk membubarkan kegiatan kampanye, namun hanya mengingatkan batas waktunya, dan itu disampaikan ke salah satu tim panitia,” kata Supardi.

Namun demikian, kata dia, karena ada kesalahpahaman antara anggota panwascam dengan panitia kampanye yang menganggap bahwa kegiatan dibubarkan anggota panwas, memicu perdebatan dan berbuntut terjadinya penganiayaan.

Menurut dia, kasus yang menimpa salah satu anggota panwascam Sanden pada Kamis (17/9) malam tersebut saat ini sudah dilaporkan ke kepolisian setempat untuk diproses, karena menurutnya kasus itu merupakan sebuah pidana umum.

“Kami akan terus melakukan pengawas kampanye dari tim pasangan manapun, dan kami berharap pimpinan (tim kampanye) bisa mengingatkan bawahannya agar tidak terjadi salah komunikasi, apalagi dengan kekerasan,” katanya.

Pilkada Bantul 2015 diikuti dua pasangan calon, yakni Suharsono-Abdul Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan PKB, kemudian Sri Suryawidati-Misbakhul Munir yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu