Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sibali mengatakan status hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus diperkuat melalui payung hukum di level nasional sehingga perlindungan terhadap PRT lebih maksimal.
“Permenaker No.2/2015 tentang perlindungan terhadap PRT memang layak diapresiasi, sayangnya, aturan ini belum memberi perlindungan maksimal karena mendorong hubungan PRT dan Pengguna menjadi hubungan privat,” kata Sibali di Makassar, Minggu (20/9).
Padahal, kata dia, jika merujuk pada substansi hubungan industrial yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja, kehadiran pemerintah diharapkan hadir untuk melindungi pekerja karena posisi pekerja diasumsikan lebih lemah di hadapan pengusaha.
“Demikian juga dalam hal hubungan PRT dan pengguna, perlindungan pemerintah mutlak diperlukan, jangan dijadikan hubungan privat,” tegasnya.
Perlindungan hukum ini, kata dia, penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak normative PRT seperti upah, jam kerja, kondisi kerja, hak cuti, jaminan sosial dan lain-lain.
Sementara itu pengamat masalah perlindungan hukum terhadap PRT Dr. Sakka Pati mengatakan terdapat sejumlah mitos yang menjadi hambatan bagi peningkatan kesejahteraan PRT.
“Salah satunya adalah keengganan sebagian besar masyarakat untuk mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja, padahal mereka bekerja seperti pekerja lain, bahkan ada yang bekerja dengan jam kerja yang lebih panjang,” kata Sakka Pati.
Selain itu, lanjutnya, juga terdapat mitos yang menyatakan bahwa Pekerja Rumah Tangga Tidak Memerlukan Kontrak Tertulis padahal keberadaan kontrak tertulis justru dapat menjamin rasa keadilan bagi PRT dan majikan.
Ia juga menyayangkan keenggangan para politisi di DPR-RI yang menunda untuk membahas RUU PRT dengan dalih bahwa RUU tersebut hanya memberikan perlindungan terhadap PRT.
“Ini salah kaprah, karena walaupun namanya perlindungan PRT tapi kepentingan majikan juga dilindungi dalam RUU tersebut,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan