Bogor, Aktual.com – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menempatkan personel untuk pengamanan di lokasi bekas penambangan emas tanpa izin (PETI), pasca penertiban yang digelar sejak tanggal 19 September lalu.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan pengamanan akan dilakukan selama tiga hari. “Mulai tanggal 21 hingga 23 September,” kata dia, Minggu (20/9) malam.

Jumlah petugas yang diturunkan, ujar dia, tergantung dari PT Antam (Persero) Tbk. Apabila Antam menganggap situasi sudah kondusif, petugas akan kembali disesuaikan. “Kami akan tetap melaksanakan pengamanan dengan PT Antam sesuai nota kesepahaman,” kata dia.

Diketahui, operasi penertiban yang bertajuk Operasi Kemanusiaan penertiban PETI itu, melibatkan 2.376 personel gabungan dan 260 anggota tim urug. Personel gabungan berasal dari unsur Kepolisian Polres Bogor dibantu Polda Jawa Barat, Brimob, Dalmas, TNI, Denpom, Satpol PP, Balai Taman Nasional.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas gabungan menutup sebanyak 241 lubang, dan membongkar 1.126 bangunan yang digunakan para penambang liar sebagai tempat tinggal serta gubuk. Petugas juga menghancurkan 125 tangki atau tong yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Sembilan lubang PETI juga perlu ditimbun.

petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang didapat di lokasi penambangan liar berupa lima karung “ore” (batuan yang mengandung emas), enam tabung gas melon, tujuh jeriken kosong, dua mesin diesel, dua pompa serumi, satu aki, tiga “blower”, sembilan puli (mesin penggerak tabung). “Ada lima genset yang dihancurkan di lokasi,” kata Ita.

Kepala Bagian Operasi Polres Bogor Kompol Imron Ernawan mengatakan, operasi penertiban merupakan puncak dari upaya Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat dalam menindak aktivitas pengolahan dan penambangan tanpa izin di Gunung Mas Pongkor.

Jajaran Polres Bogor mengawali kegiatan dengan sosialisasi serta menghimbau masyarakat untuk menghentikan aksi ilegalnya. Sebab selain dianggap merugikan negara, aksi PETI juga dituding merusak lingkungan. “Sungai Cikaniki tercemar oleh aktivitas mercuri yang digunakan para penambang liar,” katanya.

Setelah dua bulan melakukan sosialisasi, jajaran Polres Bogor menangkan sebanyak 22 orang pelaku PETI yang bertindak sebagai penggali, pengolah, penampung, penjual maupun pembeli hasil curian emas di Gunung Pongkor.

Sementara itu, General Manager ANTAM UBPE Pongkor I Gede Gunawan mengatakan, aktivitas penambangan tanpa izin sudah marak dan massal berlangsung sejak tahun 2000-an. “Aktivitas PETI ini kerap mengganggu kegiatan operasional PT Antam UBPE Pongkor, karena PETI menembus ‘tunnel’ tambang Antam dan ikut melakukan penambangan di dalam tanah,” kata Gede.

Artikel ini ditulis oleh: