Jakarta, Aktual.com — Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil meringkus delapan pengedar narkoba jeni sabu. Penangkapan para pelaku itu dalam operasi tiga bulan terakhir di wilayah hukum kota Semarang.
Adapun para pelaku yakni, Budi 56 tahun warga Semarang Tengah, Erwanto 30 tahun warga Semarang Tengah, Sugiman 38 tahun warga Semarang Utara, Buang M 42 tahun warga Semarang Barat, Suyadi 26 tahun warga Ngaliyan, Yoko 22 tahun warga Gajahmungkur, Suli 28 tahun warga Gayamsari dan Heru 40 tahun warga Gayamsari Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan para pelaku ditangkap karena mengedarkan, sekaligus pengguna. Rata-rata mereka berasal dari kalangan pekerja dengan berbagai profesi.
“Total ada sembilan tersangka yang kami tangkap. Satu diantara peremupuan. Mereka kedapatan menyimpan berbagai jenis narkotika. Ini komitmen kami memberantas peredaran narkotika di kota Semarang,” ungkapnya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/9).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 44,645 gram, 64 butir pil ekstasi, dua buah timbangan, sejumlah alat untuk mengkonsumsi narkoba serta dua unit sepeda motor dan satu ponsel.
Atas perbuatan para pelaku, diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal 8 milyar rupiah. “Pemberantasaan narkotikaa atau penggunaan zat berbahaya di Kota Semarang akan terus kami tingkatkan, Khususnya di tempat hiburan malam,” kata Burhanudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu