Jakarta, Aktual.co — Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, sejak awal tahun sampai akhir Maret 2015 telah menangani kasus 1.456 kilogram biji timah ilegal dari sejumlah pelaku.
“Sampai dengan akhir Maret 2015, kami berhasil menangani kasus biji timah ilegal sebanyak 1.456 kilogram dari dua orang tersangka di tempat terpisah,” kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif di Sungailiat, Selasa (14/4).
Ia mengatakan, total biji timah tanpa dokumen resmi itu terdiri dari 913 kilogram milik tersangka berinisial Ar (22) warga Jelutung, Kelurahan Sinar baru dan 543 kilogram milik tersangka berinisial HL (37) warga Kecamatan Mendo Barat.
“Untuk biji timah ilegal milik Ar sebanyak 913 kilogram sudah kami limpahkan ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungailiat, agar dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan, biji timah milik HL masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut sehingga belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
“Para pelaku yang diperkuat dengan barang bukti, akan dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dikatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan biji timah maupun jual beli biji timah namun harus melengkapi dengan dokumen yang sah dari dinas berwenang.
“Silahkan masyarakat melakukan akitivitas penambangan atau jual beli biji timah, tetapi harus dilengkapi dengan dokumen resmi dari dinas berwenang,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















