Ambon, Aktual.com – Pemerintah ingkar janji kepada 522 Kepala Keluarga pengungsi korban jebolnya dam alami Waiela, Maluku Tengah. Janji pemerintah untuk memberi bantuan Rp59 juta per kepala keluarga sejak tahun lalu, hingga kini tinggal janji belaka.

Janji manis itu dilontarkan saat Menkokesra saat itu bersama Karateker Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tengah kunjungi lokasi bencana. Bahkan karaketer Gubernur Maluku dan Bupati Malteng telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memberi bantuan dana bagi para pengungsi.

Kenyataannya, “Yang baru diterima hanya Rp25 juta, itu pun merupakan dana bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional,” kata Koordinator pengungsi Negeri Lima, Jus Uluputty, di Ambon, Senin (20/9).

Sindir dia dengan kesal, mungkin bantuan baru bisa terealisasi sampai Menkokesra baru atau karateker gubernur Maluku baru.

Terkait nasib SK bantuan yang terlanjur sudah diterbitkan, pendapat dilontarkan Anggota Fraksi PKS DPRD Maluku, Suhfi Majid. Kata dia, kedua SK itu tidak bisa ‘berbicara’ apa-apa jika tidak ada yang memperjuangkan untuk direalisasikan.

“Ceritera dari SK Bupati mengatakan bahwa Negeri Lima kita bantu tetapi uang untuk bantuannya berasal dari pemerintah di tingkat pusat, lalu pertanyaannya siapa yang harus meminta dana itu?” kata dia.

Menurut dia, bupati lah yang menerbitkan SK yang harus bertanggung jawab. Karena jika sudah menerbitkan SK tetapi tidak ‘berjuang’ dapat anggarannya, sama saja mubazir namanya.

Kemudian ada SK dari mantan karateker Gubernur Maluku Saud Situmorang yang membuat kategorisasi kerusakan, dimana ada bangunan warga yang rusak berat dan ringan. Khusus untuk yang kategori rusak berat sebanyak 408 rumah menjadi kewenangan pemerintah di tingkat pusat dalam menanggulanginya, dan rusak ringan hanya lima rumah yang harus ditangani pemerintah provinsi.

Sama seperti tanggapannya atas SK Bupati, menurut Suhfi, SK yang dikeluarkan tahun 2014 itu juga tidak bermakna apa-apa. Karena tidak ada langkah yang dilanjutkan untuk memperjuangkan bantuan dana.

“Meski 1.000 SK pun tidak ada maknanya membantu persoalan pengungsi di Negeri Lima dan langkah yang harus dilakukan adalah DPRD provinsi berkoordinasi dengan gubernur guna memanggil Bupati Malteng, terlepas apakah ini menjadi kewenangan kita atau bukan supaya bisa memastikan,” tandasnya.

Dia juga memberikan contoh dana Inpres 06 bisa keluar karena gubernur saat itu berbicara dengan DPR dan memperjuangkan persoalan ini bertahun-tahun, sekarang ada SK tapi tidak ada langkah maka diyakini tidak ada uang satu rupiah pun dicairkan untuk pengungsi Negeri Lima.

Musibah jebolnya bendungan Wai Ela terjadi tahun 2013 jaman pemerintahan SBY. Sebanyak 442 rumah warga hancur akibat terbawa banjir dan tiga orang dilaporkan hilang.

Artikel ini ditulis oleh: