Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur RSUD Sultan Taha Saifudin, dengan inisial ‘AAF’ terkait dugaan korupsi pengadaan alat Kedokteran dan Kesehatan di RSUD Sultan Taha Saifuddin Kabupaten Tebo, pada tahun 2010 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menerangkan, bahwa sebelum ditahan yang bersangkutan lebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik ‘Gedung Bundar’. Pemeriksan juga membahas tentang penggelembungan pengadaan Alkes tersebut.

“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai pelaksanaan pengadaan serta hasil pekerjaan PT. Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 10 jenis alat berjumlah 12 unit yang diduga telah di-mark up harganya,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (21/9).

selanjutnya, lanjut Amir, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Dari tanggal 21 September 2015 s/d 10 Oktober 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-82/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 21 September 2015.”

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ‘Z’ selaku Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka ‘AAF’ – PNS atau Direktur RSUD Sultan Taha Saifudin.

Adapun Tersangka Zuherli (Z) – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan atas kasus yang berbeda pada tanggal 19 Mei 2015 lalu, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Yaitu, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi. Kerugian Negara untuk sementara ditaksir senilai Rp5,4 Miliar.

Artikel ini ditulis oleh: