Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin, dengan inisial AAF terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kedokteran dan Kesehatan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, sebelum ditahan yang bersangkutan lebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik gedung bundar. Pemeriksan juga mengenai penggelembungan pengadaan Alkes tersebut.

“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai pelaksanaan pengadaan serta hasil pekerjaan PT. Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 10 jenis alat berjumlah 12 unit yang diduga telah dimark up harganya,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (21/9) malam.

Penyidik selanjutnya, ujar Amir, melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. “Dari tanggal 21 September 2015 s/d 10 Oktober 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-82/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 21 September 2015.”

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Z selaku Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka AAF – PNS/Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin.

Adapun Tersangka Zuherli (Z) – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan atas kasus yang berbeda pada tanggal 19 Mei 2015 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi. Kerugian Negara untuk sementara adalah sebesar 5,4 miliar rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu