Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pola korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Dalam menelusuri pola korupsi di proyek tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Diretur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya pada Selasa (22/9).
“Iya benar, Isnu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Isnu diduga kuat mengetahui banyak soal pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp 6 triliun, yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,12 triliun. Catatan KPK, dalam pelaksanaannya berbagai peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang ditenderkan.
“Yang pasti, seseorang dipanggil penyidik karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Yuyuk.
Selain Isnu, penyidik lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat satu pihak, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014 lalu. Di poryek E-KTP itu, Sugiharto bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu