Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu laporkan Menteri BUMN, Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini Rini telah menerima barang dari Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) RJ Lino.
Dalam pelaporannya, Masinton juga membawa sejumlah data yang dianggap bisa menjadi bahan bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Rini dari Lino. “Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang,” jelas Masinton, di gedung KPK, Selasa (22/9).
Namun demikian, pria yang dikenal sebagai aktifis itu berdalih tidak tahu maksud dan tujuan Lino memberikan barang ke Rini. Dia mengatakan, hanya ingin membantu KPK dalam menjadikan pemerintahan di era Joko Widodo bersih korupsi.
“Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi yang jelas dalam UU Tipikor, penyelengara negara atau PNS tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas dari Dirut Pelindo II, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN,” kata dia.
Dia yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat ini, masih belum mau membuka secara gamblang bentuk barang gratifikasi yang diterima anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Menurutnya, dia ingin terlebih dahulu melaporkannya kepada pihak lembaga antirasuah.
“Ada nanti, kita lapor dulu. Ini dulu kita lapor, sabar-sabar dulu, satu-satu,” tutur Masinton sambil melenggang masuk ke gedung KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu