Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan jumlah tersangka kasus pembakaran hutan yang mengakibatkan asap menyelimuti wilayah Kalimantan dan Sumatera terus bertambah.

“Sudah disampaikan oleh pak Presiden. Sudah ada 10 yang ditetapkan tersangka dari koorporasi dan 167 yang perorangan,” ujar Badrodin, Selasa (22/9).

Menurutnya, saat ini penyidiknya di Polda daerah maupun Satgas dari Bareskrim tengah berupaya mempercepat penanganan kasus agar berkasnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidiknya masih bekerja untuk penuntasan kasus-kasus di Polda dan Bareskrim,” tandasnya.

Korporasi yang sudah menjadi tersangka seluruhnya adalah PT, di antaranya adalah PMH di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan LIH di Riau. Sedangkan di Kalimantan Tengah ada tiga perusahaan yakni ASP, GAP di Sampit, dan MBA di Kapuas. Dua perusahaan lainnya adalah RBS dan RPB yang lokasinya juga di Sumatera Selatan

Atas perbuatannya para tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby