Jakarta, Aktual.com — PT Victoria Securities Indonesia (VSI) telah menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (22/9). Seidang tersebut beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung), serta penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra memaparkan, bahwa bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi ialah berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya.
“Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan,” ungkap Eko, di PN Jaksel.
Eko pun menjelaskan, mengapa PT VSI jug menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat bahwa Kejagung telah salah menggeledah.
“Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah dimana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah dimana,” paparnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagi (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.
Dalam mengusut kasus tersebut, Kajagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya denga kasus penjualan cessie BPPN.
Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby