Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono membenarkan salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, PT Langgam Inti Hibrida memang anggotanya.
Kendati demikian, Joko mengatakan PT Langgam Inti Hibrida tersebut memberikan laporan karena menjadi korban dari kebakaran hutan di sampingnya.
“Penegakkan hukum wajib bagi yang terbukti benar-benar dengan sengaja membakar, kalau tidak sengaja terbakar berarti tidak melanggar. Ini yang mestinya jadi perhatian pemerintah,” ujar Joko di kantor Gapki Jakarta, Selasa (22/9).
Perusahaan tersebut, lanjut dia, telah memadamkan api dengan usahanya sendiri. Menurutnya, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang memadamkan kebakaran di lahannya sendiri.
Sementara itu, pakar kehutanan Sadino mengatakan sangat tidak mungkin jika suatu perusahaan kelapa sawit membakar lahannya sendiri. Pasalnya, lahan kelapa sawit merupakan aset terbesar perusahaan yang sudah seharusnya dipertahankan.
“Pasti gila kalau dia bakar, berarti dia ngga ngerti filosofi sawit. Asetnya itu Rp200 juta per ha produktif,” jelas Joko.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan