Jakarta, Aktual.co — Polres Temanggung, Jawa Tengah berhasil menangkap para tersangka pencuri rumah lebah. Berhasilnya tangkapan itu, karena kawanan pencuri tersebut tersengat lebah yang dicurinya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan ketiga pencuri lebah, yakni Hendri Nurohman, Deni 17 tahun dan Sukardi 19 tahun, warga Dusun Coyo, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.
Dia mengatakan, tertangkapnya tiga pelaku pencurian lebah tersebut bermula kecurigaan petugas patroli Polsek Kedu saat melintas di wilayah Bandunggede.
“Petugas curiga sebab pada malam hari ada sebuah mobil tiba-tiba berhenti, dan dari dalam mobil terdengar suara gaduh lalu penumpangnya berlarian keluar sambil menahan rasa sakit,” kata dia di Temanggung, Selasa (14/4).
Dia mengatakan, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa para pelaku itu. Namun demikian, mereka sedang kesakitan tersengat lebah, karena salah satu dari 10 kotak rumah lebah yang dicuri terbuka lalu secara spontan menyerang para pencuri dan menyengat sekujur tubuh mereka.
“Kemudian mereka dibawa ke Polsek Kedu, saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian lebah milik tetangganya di Dusun Coyo, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu.”
Dia mengatakan para pelaku dijerat Pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Tersangka Hendri Nurohman mengaku melakukan pencurian tersebut karena mendapat order dari Rido warga Weleri, Kendal.
Dia menuturkan dalam melakukan aksinya, dan Deni bertugas mengangkat rumah lebah ke dalam mobil sewaan Suzuki APV warna biru bernomor polisi B-8032-EP, sedangkan Sukardi bertugas menyetir mobil.
“Sebelumnya saya pernah melakukan pencurian sarang lebah madu di Dusun Prangkokan, Desa Campursari sebanyak 12 kotak, dijual laku Rp1,8 juta. Uangnya dibagi Rp200 ribu per orang lainnya buat bayar sewa rental mobil Rajawali Pandean dengan tarif Rp200 ribu per 12 jam. Kalau yang mencuri terakhir ini belum mendapat hasil,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















