1 dari 14
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Artikel ini ditulis oleh:

















