Jakarta, Aktual.com — PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjulan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu, pihak VSI mempersilahkan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Demikian ditegaskan oleh penasihat hukum PT VSI Eko Sapta Putra usai menjalani pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
“Loh, proses penyidikan tidak ada kaitannya dengan PT VSI, karena penyidikan ini jual beli ‘cessie’ antara BPPN dengan Victoria Securities International Corporation. Nggak ada kaitannya dengan VSI,” tegas Eko.
Namun demikian, Eko menekankan bahwa pihaknya siap kembali menempuh jalur hukum, jika diseret-seret lagi dalam kasus ‘cessie’ BPPN itu. Tapi, dia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil oleh PT VSI. “(Langkah hukumnya) itu nantilah,” kata dia.
Eko menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus menghadapi proses praperadilan. “Konsen kita kan, adalah membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu