Jakarta, Aktual.com — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menegaskan bahwa delapan nama calon pimpinan KPK dari hasil seleksi tim Pansel telah melanggar Undang-undang KPK.
“Tolong dibaca UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil delapan nama tidak memenuhi syarat, harus dibatalkan,” ucap Romli saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (22/9).
Romli menjelaskan, dalam Undang-undang No 20/2012 tentang KPK pada pasal 21 ayat 1 poin (4) menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dan dalam KUHAP di jelaskan penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa.
”Hasilnya harus dibatalkan, ini bukan soal perwakilan (lembaga) ini itu, tapi UU menghendaki bahwa pimpinan KPK penyidik dan penuntut umum,” bebernya.
Oleh karena itu, DPR diminta mengembalikan hasil seleksi dari tim Pansel Capim KPK kepada pemerintah.
“Kalau saya lebih baik dikembalikan pemerintah untuk dilengkapi dulu untuk memenuhi unsur pihak jaksa atau penuntut,” tegas Romli.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang