Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti kasus dugaan pembunuhan satu ibu dan dua anak di Distrik Sibena, Bintuni, Papua.
“Saya sudah ketemu Pak Arist Merdeka Sirait memang. Kita memfasilitasi pak Arist supaya bisa masuk ke sana (POM),” kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku pembunuhan akan menyerahkan sepenuhnya ke Polisi Militer (POM) TNI yang berada di wilayah tersebut. Sebab, pelaku adalah oknum anggota TNI.
Diketahui TNI memiliki sistem hukum tersendiri untuk memberi sanksi atau hukuman kepada para anggotanya.
“(Proses hukum) tetap di Bintuni. Tergantung nanti hasil pemeriksaan di sana. Karena pelakunya oknum TNI, kita tidak dapat menangani,” ujar Anang.
Sebelumnya, pada 25 Agustus lalu, 3 orang menjadi korban pembunuhan di rumahnya di Distrik Sibena, Bintuni. Ketiganya adalah Ferly Dian Sari (26 tahun) seorang ibu rumah tangga dan 2 anaknya Kalistas Putri Natali (7 tahun), dan Andika Wirata (3 tahun). Ketiganya ditemukan tewas pada 27 Agustus lalu, atau 2 hari setelah kejadian. Ferly dan 2 anaknya menderita luka bacokan benda tajam.
Kodam XVII/Cenderawasih mengklaim telah menahan Prada SJ, anggota Yonif 752/Vira Yuda Sakti, Sorong. Prada SJ diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis ibu dan 2 anak di Bintuni.
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan, Prada SJ saat ini telah dilimpahkan ke Pomdam Cenderawasih di Jayapura untuk penyelidikan lanjutan.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan, tetapi kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kerja sama semua perlu dikedepankan,” kata Hinsa di Jayapura, Senin 21 September 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby