Semarang, Aktual.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan berkas perkara tersangka pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan telah dinyatakan lengkap (P21).
“Ada berkas perkara yang sudah P21. Bisa jadi ada penahanan tersangka. Ada juga yang masih diperiksa,” ujar Kapori Badrodin Haiti usai rapat koordinasi penyerapan pelaksanaan APBN di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (22/9).
Dia menyebut ada sekitar 178 kasus pembakar hutan yang sudah diproses. Dari jumlah kasus yang ditangani pihaknya sebagian segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Hampir sebagian besar penyandang kasus pemalak hutan dilakukan oeh koorporasi. Sekarang masih ada yang lidik maupun penyidikan, tapi separu perkara ditangani segera dilimpahkan,” ujar dia.
Dia pun memastikan tidak menutup kemungkinan ada penahanan tersangka lain. Pasalnya, saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka terus berjalan. “Jika selama ada pembakaran terus menerus, pasti ada pelakunya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu