Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyayangkan pelonggaran kembali penjualan minuman beralkohol (minol).

Hal ini merespon rencana keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol golongan A.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket.

“Aturan ini dinilai masih longgar karena penjualan di supermarket dan hotel-hotel berbintang tetap diperbolehkan,” ujar Jazuli di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurutnya, dengan adanya relaksasi dan deregulasi peraturan tersebut, dikhawatirkan penjualan minol di daerah-daerah semakin longgar.

“Jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minol, lalu minol menjadi lebih mudah diperoleh atau bahkan bebas dijual karena karakteristik daerah tertentu,” cetusnya

Jazuli kecewa karena alasan pelonggaran penjualan minuman beralkohol sebagai bagian dari strategi mengatasi krisis. Yakni, dengan dilonggarkan penjualan di sejumlah tempat yang banyak didatangi wisatawan asing maupun lokal.

“Fraksi PKS, sangat menyayangkan jika hanya karena alasan ekonomi, investasi, atau menggenjot pariwisata sampai melonggarkan aturan penjualan minol,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya memahami jika pemerintah butuh pendapatan di tengah lesunya ekonomi. Namun, jangan menjadi abai terhadap kerusakan generasi.

“Ingat, apapun alasannya minol ini bisa merusak generasi bangsa,” tegas dia.

Untuk itu, anggota Komisi III DPR itu berharap agar peredaran minol diatur dan ditertibkan dengan ketat di Indonesia, tidak bebas seperti di beberapa negara barat.

“Negara kita adalah negara pancasila yang menghormati sendi-sendi agama, pengaturan ketat peredaran minol tentu sangat dibenarkan.”

Artikel ini ditulis oleh: