Jakarta, Aktual.com – Aparat penegak hukum bakal tidak bisa langsung menindak apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP menemukan ada kejanggalan di pembangunan proyek infrastruktur di pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Aturan untuk ‘menahan’ tindakan aparat penegak hukum itu, bakal menjadi salah satu dari tiga poin yang masuk di peraturan pemerintah (PP) terkait administrasi pemerintahan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, di aturan yang sedang proses harmonisasi dan finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM itu, memang ada tiga poin yang sudah disampaikan.

Pertama; kebijakan tidak boleh dipidanakan, kedua; kesalahan bersifat administrasi harus diselesaikan secara administratif. Ketiga; kalau ada temuan hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP, aparat penegak hukum diminta untuk tidak masuk dulu. Tapi diberi kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaikinya.

“Semangat itu diadopsi dalam PP maupun Perpres yang berkaitan dengan percepatan pembangunan proyek infrastruktur strategis,” kata dia, di Jakarta, Selasa (22/9).

Anung berharap PP itu segera terbit, agar ada payung hukum bagi aparat di daerah maupun pusat. “Sehingga jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh karena ada aturan hukum yang melindunginya,” kata dia.

Dibeberkan dia, percepatan proyek-proyek infrastruktur terkait dengana apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo ke penegak hukum, terutama kepolisian, kejaksaan dan kepala daerah saat pengarahan di Istana Bogor 24 Agustus 2015. “Itulah yang diterjemahkan dalam Perpres itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: