Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih menangani kasus suap terkait penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal itu menjadi alasan mengapa sampai saat ini KPK memblokir beberapa rekening milik bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji untuk menanggapi rencana Akil yang akan melaporkan KPK ke Polisi, lantaran masih memblokir rekeningnya.
“Biasanya pemblokiran tetap dilakukan karena perkara pokok maupun perkara yang terkait via Pasal 55 KUHP, belum selesai seluruhnya, baik karena KPK maupun pihak-pihak terkait masih gunakan upaya hukum biasa maupun luar biasa (Peninjauan Kembali), dan ini yang masih ditunggu proses hukumnya,” ujar Indriyanto saat dikonfrimasi, Rabu (23/9).
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, jika nantinya semua perkara yang menyangkut sengketa Pilkada di MK telah selesai, KPK berjanji akan membuka pemblokiran rekening milik Akil.
“Tentunya, kalau sudah tidak ada kasus yang berproses, sewajarnya kami buka blokir. KPK bekerja proper dan penuh tanggung jawab, juga dihindari melanggar hak-hak pribadi siapapun yang terkait kasus di KPK,” kata dia.
Sebelumnya, Akil memang sempat melontarkan rencana pelaporan KPK ke pihak berwajib. Pelaporan itu akan dilakukan lantaran KPK belum juga mengaktifkan rekening milik keluarganya yang sempat diblokir.
Menurut Akil, rekening milik anak dan istrinya itu tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya ke dalam jeruji besi. Sebab, pihak KPK hanya memblokir tanpa merampas isi rekening itu untuk negara.
“Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusanya apa coba? Memang mau merampok itu? Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini,” kata Akil, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini KPK tengah menangani kasus suap dalam penyelesaian sengketa Pilkada di MA. Salah satu yang terjerat, dan sudah berstatus sebagai terdakwa yakni Bupati Empat Lawang, Budi Antono Al Jufri beserta istri, Suzana Budi Antoni.
Indriyanto pun sebelumnya juga mengungkapkan, jika pihaknya akan mengusut tuntas kasus suap kepada Akil. Pengusutan kasus suap terkait sengketa Pilkada itu, masih menyisakan dua daerah lagi, yakni Buton, Selawesi Tenggara dan Jawa Timur.
Kedua daerah tersebut disebut dalam salinan putusan Akil, sebagai daerah yang turut menyumbang uang, tentunya untuk penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Namun demikian, menurut Indriyanto Seno Adji, hal itu tidak lantas membuat Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan Gubernur Jatim Soekarwo.
“Walaupun ada dalam putusan, harus tetap dilihat keterkaitan dan ‘mens rea’ dari dua orang tersebut dulu,” ujar Indriyanto, kepada Aktual.com.
Pernyataan senada juga dilontakan oleh pimpinan KPK lainnya, yakni Zulkarnain. Dia menegaskan, untuk menyeret Bupati Buton dan Gubernur Jatim, pihak perlu mencari bukti-bukti yang valid.
“Kami pasti menuntaskannya. Tapi kan harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal,” kata Zulkarnaen.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu