Jakarta, Aktual.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggota DPR yang diperiksa penegak hukum harus izin presiden, mengundang perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa apa yang menjadi keputusan MK harus dihormati dan dilaksanakan.
“Soal keputusan MK, terhadap judicial review itu adalah ranah MK, dan kita semua warga negara taat saja dengan keputusan MK, dan harus dijalankan. Bila ada pihak-pihak yang tidak puas, maka silahkan untuk dilakukan gugatan kembali,” kata Sufmi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (23/9).
Politikus Gerindra ini enggan untuk berandai-andai dengan mekanisme yang akan dilakukan presiden dalam merespon permintaan izin pemeriksaan tersebut.
“Kita kan belum tau, kalau presiden yang dulu-dulu gitu. Yang sekarang kita tidak tahu prosesnya seperti apa, karena sekarang kan ada kepala staf kepresidenan, dan kita tidak tahu apakah nanti bisa lebih cepat dari yang dulu, atau mungkin menjadi agak lebih slow, kita tidak tahu juga,”
“Tetapi yang pasti perangkatnya yang sekarang cukup, kan (rezim) dulu tidak ada kepala staf kepresidenannya,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang