Sebuah gerbong KRL diturunkan dari kapal menggunakan alat berat setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8). PT Kereta Api Commuter Jabodetabek menatangakan sebanyak 24 rangkaian KRL yang merupakan merupakan pengadaan tahap kedua dari program pengadaan sebanyak 120 unit KRL pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya hari ini, Rabu (23/9) mengadakan jumpa pers terkait perkembangan penuruan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi II Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa, Agung Kuswandono.

Dalam pertemuan tersebut membahas empat poin utama yang menjadi target penting dalam upaya penyelesaian kasus dweeling time ini. Salah satunya adalah upaya penyederhanaan peraturan larangan dan pembatasan yang berhubungan langsung dengan impor yang telah dan sedang direvisi.

Agung mengatakan, strategi ini dipakai dalam penghapusan ketentuan yang ganda atau tidak perlu dan pergeseran pengawasan ke tahap post-clearance audit. Adapun peraturan yang akan disederhanakan tersebut terdiri dari 30 Peraturan Kementerian Perdagangan, 12 Peraturan Kementerian Perindustrian, dan 2 Peraturan Kepala Badan POM.

“Selama ini ijin edar dan ijin impor itu semua dilakukan di Tanjung Priok. Jadi, meskipun ijin impor sudah selesai tapi kadang-kadang ijin edarnya belum keluar. Sehingga barangnya tertumpuk di Tanjung Priok dan tentunya menimbulkan dweeling time juga. Ini yang kita sebut pre-costume clearances,” jelas Agung di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar dari peraturan larangan dan pembatasan tersebut dapat menurun 23% dari jumlah sebelumnya sebesar 51%, menjadi 28%.

“Dengan kita pangkas peraturan 30, 12, 2 ini kita harapkan informasi jauh lebih cepat diperiksa, jadi lebih cepat keluar dan dweeling time lebih cepat berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, dwelling time merupakan ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan. Dimana dalam hal ini, Rizal Ramli mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menyelematkan BUMN yang selama ini diduga menjadi target incaran orang-orang di sekitar kekuasaan, serta harus memperpendek dwelling time menjadi 3-4 hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka