Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan nasib ladang gas di Blok Masela yang berada di Laut Arafura Maluku adalah Menteri ESDM Sudirman Said. Sementara Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli tidak memiliki kewenangan terhadap blok gas di Laut Arafura tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menanggapi perseteruan beda pendapat antara Sudirman Said dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli terkait Blok Masela.
“Karena sesuai UU, yang mempunyai kewenangan penuh untuk kelanjutan blok Masela adalah Menteri ESDM. Baik secara UU, PP atau peraturan lain. Domainnya adalah Menteri ESDM,” kata Teguh dalam konferensi persnya di kantor Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/9).
Ia menekankan bahwa keputusan soal kelanjutan blok gas tersebut akan disampaikan 10 Oktober 2015 oleh Sudirman Said.
“Yang perlu menjadi penekanan adalah domain atau kewenangan untuk memutuskan ini ada di menteri ESDM. Beliau juga tadi sudah menyampaikan bahwa pada 10 Oktober akan dikeluarkan keputusannya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka