Jakarta, Aktual.com — Setiap tempat yang jadi sasaran penggeledahan oleh suatu lembaga penegak hukum harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat penetapan Pengadilan. Jika tidak sesuai sesuai surat penetapan, maka penggeledahan tersebut dianggap tidak sah.
Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap mengatakan, dalam surat penetapan yang diterbitkan Ketua Pengadilan, pastin tercantum alamat atau objek, maupun subjek (orang).
“Dalam surat penetapan Pengadilan, pastilah menyebut tempat atau lokasi, bangunan, rumah, yang hendak di geledah. Jadi yang tertuang dalam surat izin menyebut secara spesifik dan tertentu tempat mana, bangunan mana dan ruang mana yang akan digeledah,” papar Yahya, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Menurut Yahya, yang menyampaikan pendapatnya saat menjadi ahli disidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung, bahwa setiap penggeledah harus patuh dan tunduk dalam surat penetapan pengadilan itu.
“Jika bukan pada lokasi yang dicantumkan penggeladahan bisa dinyatakan tidak sah. Atau sudah implisit, setiap tindakan penggeledahan mesti sepenuhnya tunduk apa yang tercantum dalam sebuah penetapan pengadilan,” jelasnya.
Hal itulah yang menurut Yahya menjadi tujuan, mengapa setiap penggeledahan harus dilakukan dengan meminta surat penetapan pengadilan, yakni untuk membatasi kewenangan penyidik.
“Penyimpangan, atau melampuai batas kewenangan. Surat izin itu membatasi kewenangan oleh hukum kepada penyidik, jika menggeledah di luas surat izin, berarti telah terjadi penyimpangan dan kesewenangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.
Dijelaskan dalam surat penetapan PN Jakpus, yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.
Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan yan digeledah justru kantor PT VSI yang letaknya berbeda dari alamat yang tertera dalam surat penetapan PN Jakpus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby