Jakarta, Aktual.co — Giliran gugatan praperadilan bekas Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005 ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
“Menetapkan permohonan praperadilan Suroso Atmo Martoyo tidak dapat diterima. Permohonan ditolak seluruhnya,” kata  Hakim tunggal Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim menilai, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya. 
Dengan begitu hakim menilai, Suroso tetap menyandang status tersangka. “Bahwa mengacu pasal tersebut di atas, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili penetapan tersangka.”
Dengan hasil putusan sidang hari ini menambah daftar permohonan praperadilan yang ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu