Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM mengaku belum mengetahui soal rekomendasi Tim Khusus Sumber Daya Alam Papua yang menyarankan agar kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan melalui penawaran saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seperti diketahui, mulai bulan depan Freeport wajib menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada peserta nasional.
“Waduh saya belum dengar, belum dengar. Belum tahu,” ujar Sekretaris Jenderal kementerian ESDM Teguh Pamudji saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (23/9).
Teguh kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum mendengar usulan tersebut. Meskipun surat rekomendasi itu sudah diketahui oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Saya tidak tahu detilnya dan saya bilang kalau akan ada peraturan pemerintah yang diubah itu adalah termasuk detil-detil divestasi yang ada di dalam peraturan-peraturan menteri,” ungkap dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Rizky Ferianto mengatakan bahwa surat rekomendasi akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo pada September ini.
“Penawaran ke bursa atau jadi perusahaan terbuka menjadi rekomendasi alternatif kami,” kata Rizky.
Saat ini, 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia milik Freeport McMoran. Sisanya milik pemerintah Indonesia. Sesuai amanat PP Nomor 77/2014, Freeport wajib melepas 10,64 persen saham lagi sehingga totalnya menjadi minimal 20 persen saham ke peserta nasional.
Rizky mengakui, hingga kini pemerintah belum menyiapkan anggaran untuk mengambil porsi saham itu, sehingga pemerintah sulit menambah lagi porsi saham. Apalagi nilai pembelian saham Freeport kali ini bisa mencapai 1,6 miliar dollar AS bila disesuaikan dengan jumlah investasi yang dikeluarkan perusahaan.
Menurutnya, divestasi Freeport menjadi perhatian tim khusus SDA Papua untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan ekonomi di ujung Indonesia.
“Pemerintah kan tidak menyiapkan, sedangkan BUMN pun belum kelihatan pendanaannya. Karena itu kami akan beri rekomendasi alternatif untuk pemerintah, keputusannya tergantung presiden,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka