Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menilai bahwa surat yang dikirimkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bukan suatu bentuk intervensi.

Menurutnya, itu hanya bentuk respon atas surat sebelumnya yang dikirimkan MKD untuk melakukan penyelidikan.

“Tidak. Tata adiminstrasi dianut di lembaga DPR. Ada surat menyurat internal dan eksternal,” ujar Surahman di ruang pimpinan MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Surahman menjelaskan, sebenarnya hal tentang menjaga materi perkara tidak perlu diingatkan. Pasalnya, MKD telah melakukan fungsi sesuai aturan, yakni hanya memberi keterangan terhadap publik soal proses yang tengah berjalan.

Namun, semuanya akan diberitahukan ketika proses persidangan terkahir selesai digelar. “Mungkin melalui jin apa itu bocoran (publikasi materi perkara yang diprotes Fahri),” sebut Politisi PKS ini seraya bergurau.

Surahman menambahkan bahwa proses penyelidikan hampir selesai. Data-data tertulis maupun lisan dari Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) yang bertanggungjawab langsung atas kepergian delegasi DPR ke Amerika Serikat sudah terkumpul.

Pada saat sudah dianggap lengkap, baru diadakan pemanggilan bagi terduga dan saksi untuk persidangan. Sebelumnya, diputuskan terlebih dahulu untuk kelanjutannya di rapat pimpinan (rapim) MKD.

“Harapan saya hari ini sebelum matahari tenggelam ada rapim (rapat pimpinan),” tandasnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Novanto-Fadli dengan Donald Trump dirahasiakan Surat dari Fahri ke MKD dwngan kop surat pimpinan DPR bernomor PW/13895/DPR RI/IX/2015 tertanggal 17 September 2015.

Surat tersebut berisi dua poin penting. Yang pertama adalah tentang MKD yang memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Fahri menyatakan bahwa pimpinan DPR memahami permintaan MKD itu.

Yang kedua adalah Fahri mengingatkan bahwa sesuai pasal 10 dan pasal 15 Peraturan DPR no 2 tahun 2015 tentang Tata Ber-acara MKD yaitu bahwa MKD tidak diperkenankan mempublikasikan perkara hingga diputus.

Artikel ini ditulis oleh: