Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah hari ini mengadakan rapat forum koordinasi stabilitas sistem keuangan (FKSSK) yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menurut Agus, RUU JPSK tersebut dalam tahap akhir dan akan diserahkan ke DPR sebelum tanggal 22 April 2015 sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

“Ini yang sudah kita prioritaskan dari tiga tahun yang lalu, jadi ini RUU JPSK merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk ajukan. Sedangkan yang lainnya tentu UU yang terkait dengan negara,” ujar Agus di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/4).

Mengenai prioritas yang akan dimuat dalam RUU JPSK tersebut, Agus belum memberikan keterangannya secara detil. “Saya ngga bisa bicarakan sekarang ya, nanti kalau sudah bicara dengan Pak Presiden, sudah di-endorse, baru dibicarakan.”

Sementara itu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro juga belum mengatakan prioritas dalam RUU JPSK tersebut. “Ya ada lah, pokoknya yang penting semua pihak sepakat.”

Lebih lanjut dikatakan dia, pemerintah akan menyerahkan draft tersebut sebelum masa reses DPR. “Kita usahanya sebelum masa sidang DPR berakhir sudah masuk draftnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapi level tertingginya diindikasikan bahwa Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi. Meskipun pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi Rupiah kali ini berbeda dengan krisis pada tahun 1998 dan 2008, namun sejumlah pihak nampaknya masih diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.

Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran adanya krisis ekonomi di masyarakat. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis ekonomi terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka