Jakarta, Aktual.com – Demi menggerus proses ‘dwelling time’ di pelabuhan, Pemerintah bakal kenakan denda Rp5 juta bagi pengusaha yang biarkan barangnya menimbun hingga lebih tiga hari di pelabuhan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) “dwelling time” Agung Kuswandono mengatakan Menteri Kordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sudah menyurati Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait itu.

“Yakni untuk menyiapkan peraturan mengenai tarif bagi kontainer yang ditimbun di pelabuhan,” ujar Agung di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9).

Dengan begitu, kontainer yang sudah selesai dari proses Bea Cukai akan diberikan waktu selama tiga hari mencari truk pengangkut barang untuk dikeluarkan dari pelabuhan. Masuk hari keempat, setiap barang yang sudah selesai diproses dan masih ada di pelabuhan akan dikenakan Rp5 juta tiap hari.

Denda akan diberlakukan ke seluruh pengusaha, tanpa membedakan janis usaha maupun jumlah barang yang ditimbun di pelabuhan. Agung mengklaim penetapan denda tidak dilakukan untuk mencari keuntungan. Melainkan untuk mengubah “mindset” para pengusaha. “Nanti uang (denda) tersebut pada akhirnya akan dimasukkan pada kas negara,” ujar dia.

Sebab pengusaha kerap menahan kontainer di pelabuhan karena tidak memiliki gudang penyimpanan untuk menyimpan barang hasil impor maupun yang akan diekspor. Sehingga membuat waktu bongkar muatan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi panjang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku kecewa terkait pelayanan “dwelling time” atau bongkar muatan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu (17/6). Penanganan muatan kapal yang masih memakan hingga 5,5 hari pada saat itu terbilang lebih lama dibandingkan pelayanan proses impor di beberapa negara lain.

Kondisi ini membuat Kepala Negara mengancam akan mencopot para menteri serta jajarannya yang belum mampu memberikan pelayanan dwelling time hingga rata-rata 4,7 hari.

Artikel ini ditulis oleh: