Surabaya, Aktual.com – Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Erik Cahyadi mengatakan izin pendirian bangunan dan reklame atau videotron bukan wewenangnya.
“Izinnya bukan di saya, jika tanahnya masih milik pengembang. Kalau sudah menjadi aset maka izinnya di dinas pengelolaan tanah dan bangunan,” katanya, Kamis (24/9).
Namun ketika disinggung bahwa bangunan dan videotron tersebut tidak memiliki izin, Erik tak berkenan menjawab. Padahal selama ini Dinas Tata Ruang yang mengurusi IMB dan izin reklame.
Seperti diketahui, warga kota Surabaya memprotes reklame elektronik atau videotron yang berdiri di jalur hijau Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya yang selama ini jalur itu dilarang untuk dikomersialkan.
Artikel ini ditulis oleh: