Jakarta, Aktual.com — Ketua Pusat Kajian Antipencucian Uang Yunus Husain menyebut kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memang rumit.
Selain memang kasusnya yang rumit, sebagai pihak yang menangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terbentur dengan waktu. “KPK kan ada keterbatasan waktu untuk menyidik kasus dan kasusnya kan ‘complicated’,” ujar Yunus di gedung KPK, Kamis (24/9).
Untuk bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut, pimpinan lembaga antirasuah pun mengundang Yunus untuk berdiskusi. Pasalnya, sudah hampir empat tahun kasus pencucian Nazaruddin belum juga rampung.
“Saya cuma ahli saja, diskusi cuci uang aja sama penyidik-penyidik aja,” kata dia.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Nazaruddin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, pada 13 Februari 2012 silam.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Indikasi adanya pencucian uang oleh Nazaruddin ini, terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan, bahwa pada 2010 Permai Grup, perusahaan Nazaruddin memborong saham milik PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Kelima perusahaan itu di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu