Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso ingin Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika direvisi. Sebab ada beberapa pasal yang dianggapnya tidak efektif.
Jenderal bintang tiga dengan sapaan akrab Buwas itu mengatakan, saat ini anak buahnya tengah mengkaji pasal-pasal mana saja yang akan direvisi. Hasil kajian itu kemudian akan disampaikan ke DPR.
“Saya berharap bisa ditindaklanjuti oleh DPR,” kata dia, di Mabes Polri, Kamis (24/9).
Dia optimis bisa menggolkan revisi UU tersebut. “Optimislah, inikan untuk kebaikan juga,” klaim mantan Kapolda Gorontalo itu.
Selain melakukan telaah, Buwas juga sudah melakukan komunikasi kepada DPR tentang revisi ini. Mantan Kabareskrim ini menilai ada sejumlah poin di UU itu yang kurang efektif dan cenderung merugikan negara.
Namun dia tidak mau buru-buru menargetkan revisi itu bisa terealisasi. “Yang pasti secepatnya, saya nggak mau targetkan,” tuntasnya.
Buwas diketahui ingin mengevaluasi kinerja BNN. Evaluasi tersebut menyangkut cara penanggulangan narkoba selama ini dengan tujuan menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba.
Dia mengaku segera mempelajari program-program kerja yang sudah ada dan akan mengambil keputusan terkait dengan narkotik. Menurutnya, sebagian akan dilanjutkan dan sebagian yang lain direvisi. Salah satunya adalah rencana mengusulkan revisi Undang-Undang Narkotika terkait rehabilitasi penyalalahgunaan narkoba.
BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Buwas mengkhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan mudah mengelabui petugas bahwa ia sebagai pengguna saja.
Artikel ini ditulis oleh: