Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengaku tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap Iptu A jika benar-benar terbukti terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Bahkan, salah satu penyidik BNN itu terancam pidana dan dipecat dari kesatuannya lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket.
Jenderal bintang tiga dengan sapaan akrab Buwas itu menegaskan, sanksi berupa pemecatan sudah menantinya selain proses hukum yang berjalan. “Kami akan selidiki juga sejauh mana keterlibatannya (Iptu A),” ujar Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Bahkan kata Buwas, BNN siap menindaklanjuti kasus itu apabila Iptu A memang betul-betul terlibat dalam penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Tanggerang pada tanggal 18 September lalu.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu A, menurut mantan Kabareskrim ini sangatlah memalukan. “Ada sanksi kode etiknya, kalau benar (terlibat narkoba) dia sudah tidak pantas disebut sebagai penyidik. Sanksinya harus dipecat,” tegasnya dengan nada tinggi.
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan Iptu A dalam jaringan narkoba ini berawal penangkapan dua orang tersangka kasus narkoba oleh jajaran Polres Tangerang. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian polisi meringkus Iptu A di kediamannya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Artikel ini ditulis oleh: