Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung (Jakgung), Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi Yayasan Supersemar sekitar Rp 4,4 triliun harus tetap dilakukan meski ada pernyataan dari pihak ahli waris bahwa utang tidak bisa diwariskan. Menurutnya, pendapat ahli waris mendiang mantan presiden Soeharto itu tidak mendasar.
“Putusan (Mahkamah Agung)-nya bilang begitu, gimana! Yang bilang mereka, ya salahkan mereka,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9).
Prasetyo menuturkan, sebagai pihak ahli waris wajib menanggung buntut perkara Yayasan Beasiswa Supersemar bentukan Presiden Soeharto di era orde baru itu. Sebab, lanjut dia, mereka (keluarga Soeharto) sempat menikmati hasil dari yayasan tersebut.
“Ahli waris kan ikut menikmati, itulah makannya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi. Uang pengganti, misal si A bapaknya korupsi, kan (ahli warisnya) ikut menikmati,” ucap Jaksa Agung dari Partai NasDem itu.
Sedangkan saat disinggung langkah untuk mengeksekusi aset milik Yayasan milik keluarga Cendana tersebut, Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Kita masih menunggu penyelesaian administrasi, supaya kita punya legal standing yang nantinya terkait dengan masalah putusan,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan selaku pihak penggugat yang mewakili negara, belum menemukan adanya kendala untuk mengembalikan uang sekitar Rp 4,4 trilyun tersebut ke negara.
“Kita belum lihat kendalanya seperti apa, tentunya kita berharap dari pihak tergugat, termohon, dialah yang sebenarnya menentukan cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini,” kata Prasetyo.
Sementara, saat ditanyakan apakah pihak termohon tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan perdata berkekuatan hukum tetap tersebut, ia mengaku belum mendapatkan laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
“Nanti kita lihat, itu kewajiban dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juru sitanya. Untuk langkah apa yang dilakukan, ya kita dilibatkan, nanti kita lihat apa yang bisa kita bantu. (Daftar aset sudah dihitung) sebagian,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan