Semarang, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan secara bertahap mulai membentuk lembaga pengawasan keuangan mikro sampai ke tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. Pembentukan tangan kanan OJK itu dilatarbelakangi banyaknya komplain nasabah terhadap pinjaman ‘bodong’.
Ketua Dewan Komisiner OJK Muliaman D Hadad mengatakan lembaga pengawasan yang dibentuk akan bertugas mengawasi industri mikro/ makro dengan melibatkan dari unsur pemerintah daerah.
“Kita sudah lakukan di seluruh Indonesia. Jadi, sekarang di tingkat kabupaten/ kota pengawasnya sudah tersedia. Nanti lembaga pengawasan ini akan dibentuk bersama Dinas Perindustrian dan Koperasi wilayah setempat,” ujar Muliaman usai membuka pengukuhan LKM se-Jawa Tengah di Wisma Perdamaian Semarang, Jum’at (25/9).
Ke depan, kata dia, lembaga pengawasan ini akan didampingi OJK. Fungsi dan tugas lembaga pengawasan kepada LKM terkait kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapakan administrasi.
Setelah pengawasan berjalan, ke depan pihaknya akan memberikan izin legal formal LKM, sehingga bisa beroperasional sesuai regulasi.
“OJK juga nanti akan memberikan pembinaan, setelah lembaga pengawasan terbentuk. Sebab, ada bagian yang mintanya in formal, tidak mau diformalkan. Loh itu tidak bisa seperti itu,” beber dia.
Muliaman berharap pengawasan LKM yang masih in formal akan dibuat formal. Sebab, banyaknya komplain aduan konsumen kembali pada pihaknya. “Belakangan banyak ditawari tabungan maupun pinjaman dengan bunga menggiurkan, tapi uangnya dibawa lari. Nah, komplainnya kepada siapa? Kalau bukan kepada kita,” tanya dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan