Jakarta, Aktual.com – Kejakasaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang sejak lama mengendap karena tidak tersentuh proses hukum.

Direktur penyidikan Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung memastikan tidak akan menyisakan satu perkara pun. Ia berjanji pihaknya bakal membawa seluruh kasus yang diusutnya hingga ke meja hijau.

Menurutnya, setiap perkara yang ditangani akan dituntaskan hingga berkekuatan hukum tetap, baik yang sudah di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

“Kita akan tuntaskan seluruh perkara. Bilamana masih ada perkara tersisa (belum tuntas), silahkan dilaporkan, sebutkan apa perkaranya dan nama tersangkanya biar bisa dituntaskan segera,” ujar Maruli ketika dihubungi, Sabtu (26/9).

Kejagung dalam hal ini masih menyisakan sejumlah perkara yang belum dituntaskan. Kebanyakan perkara itu masih di tingkat penyidikan. Adapun salah satunya terkait penyelewengan anggaran pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC).

Perkara korupsi yang mulai disidik sejak dua tahun lalu (2013) itu belum diketahui nasibnya karena belum mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, Maruli menyatakan akan meninjau kembali perkembangan penanganan perkara itu kepada tim penyidik.

“Nanti akan saya tanyakan langsung ke penyidik, kenapa perkaranya tidak maju-maju,” ujarnya.

Selain itu, Maruli juga memastikan setiap perkara yang ditangani akan ditingkatkan dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan.

Dia pun berjanji akan menuntaskan setiap perkara korupsi, meski beberapa di antaranya sudah ditangani semenjak dirinya belum menjabat Direktur Penyidikan.

“Tidak ada alasan. Selama saya di sini (Direktur Penyidikan) setiap perkara akan maju, tersangkanya juga ditahan,” tegas mantan Kajati Papua itu.

Untuk diketahui, perkara pencairan deposito Bank Permata telah menyeret mantan Kepala Bank Permata Cabang Kenari, Dwika Noviarti dan Direktur Keuangan BTDC Solichin.

Keduanya sudah berstatus tersangka, namun hingga kini berkas perkaranya tak kunjung dilengkapi dan dilimpahkan ke tahap berikutnya. Diketahui pula keduanya juga belum dicegah bepergian ke luar negeri dan ditahan.

Berbeda dengan 73 tersangka korupsi lainnya, dimana selama kurun waktu Januari-September 2015 sudah dikenai status cegah ke luar negeri dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sebagian dari mereka juga sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke tahap II karena sudah dinyatakan lengkap (P21).

Perkara pencairan deposito tersebut sudah meningkat ke penyidikan pada 28 Juni 2013 silam, dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup atas pencairan deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari deposito berjangka milik PT BTDC.

Perkara ini bermula, ketika deposito berjangka yang tersimpan di Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, dicairkan dan dimanfaatkan PT Incor Energy tanpa mempergunakan bilyet giro asli, serta tidak disertai aplikasi pencairan dana yang ditandangani pejabat berwenang.

Pencairan dana tersebut juga tanpa konfirmasi BTDC, selaku pemegang deposito. Perkara ini sempat menarik perhatian, karena sebelumnya tujuh orang penyidik yang dikoordinir Fadil Zumhana pernah menyita uang sebesar Rp5 miliar atas nama PT Incor Energy yang berada di Bank Permata Cabang Kenari, 13 Mei 2014.

Penyitaan ini berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Nomor:4/Pen.Pidsus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 7 April 2014. Setelah disita, kemudian uang tersebut disimpan oleh penyidik ke rekening penyimpanan dana titipan Kejagung RI di Bank BRI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan ketentuan tanpa bunga. Artinya bila sewaktu-waktu diperlukan untuk menyelesaikan perkara, pihak BRI wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut ke pihak Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh: