Jakarta, Aktual.com — Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi menyebutkan bahwa Timnya telah merekomendasikan sanksi terhadap para petugas Lapas, sehingga Terpidana Gayus Tambunan bisa keluar dari Lapas tanpa alasan yang jelas.
Sanksi tersebut kata Akbar sudah disiapkan mulai dari saksi yang paling ringan sampai sanksi paling berat.
“Biasanya sanksi ada tiga, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Kita lihat hasil pemeriksaan seperti apa, nanti ini masih ditindak lanjuti” ujar Akbar saat ditemui di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/9).
Pihak Kemenkumham belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Petugas yang mengawal Gayus seusai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Sanksi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
“Yang jelas kita lihat dari motif mereka, kalo memang ini kesengajaan tentu saja lebih berat daripada kelalaian”tutupnya
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan