Jakarta, Aktual.com — Anggota Baleg Bachtiar Aly menegaskan bahwa pasal kretek yang masuk dalam RUU Kebudayaan, dibahas terbuka dan bukan merupakan pasal selundupan.
Menurut Aly, kretek sebagai salah satu kebudayaan bangsa perlu dilindungi agar tak tersingkir tembakau impor.
“Itu dibahas terbuka. Wacana pasal kretek itu memang menjadi topik serius. Pertimbangannya kita ingin menjaga aspek khazanah Indonesia,” jelasnya.
Diceritakan, Indonesia memiliki sejarah panjang tentang tembakau. Bahkan, pada zaman dahulu tembakau Deli sempat dilelang di Bremen, Jerman.
“Kalau semangat anti tembakau begitu kuat, maka yang terancam adalah petani kretek itu. Saya ini bukan perokok, tapi saya tak rela perempuan di tanah Jawa kehilangan pekerjaannya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: