Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menolak upaya hukum banding jaksa penuntut umum, yang menangani kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di kota setempat.
“Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dan salinan putusan sudah kami terima,” ujar Koordinator Panitra Muda Pengadilan Tipikor Mulyadie SH di Banjarmasin, Sabtu (26/9).
Dia mengatakan, untuk putusan itu di antaranya Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin Nomor 17/PID.SUS.TPK/2015/PT BJM terdakwa Siti Ramlah dan 18/PID.SUSTPK/2015/PT BJM terdakwa Afiah, dan putusan itu diterima Bulan Agustus 2015 dan isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Dimana dalam putusan pengadilan tingkat pertama kedua terdakwa Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Siti Ramlah dan Bendahara Sekolah Hj Afiah dihukum selama satu tahun. Untuk putusan Pengadilan Tinggi Tipikor sudah disampaikan kepada JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan disampaikan juga kepada Penasihat Hukum Terdakwa.
“Surat atau salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor terhadap kasus korupsi dana BOS SDN Kelayan Dalam 5 Banjarmasin itu sudah kami sampaikan kepada Jaksa dan pengacaranya,” ujarnya.
Sementara itu Jaksa Kejari Banjarmasin M Ali Rezza di Banjarmasin, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengetahui banding keduanya dikuatkan oleh PT Tipikor Banjarmasin.
“Memang benar Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin telah menguatkan putusan PN Banjarmasin untuk menghukum terdakwa selama setahun,” katanya.
Untuk itu pihaknya masih terus melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasinya sudah dikirim sekitar dua minggu lalu.
Guna diketahui kedua terdakwa Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Banjarmasin Hj Siti Ramlah dan Bendahara Hj Afiah dalam dakwaan dinilai bersalah dan telah melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu