Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy meminta pemerintah agar tidak merelaksasi peredaran minuman keras. Sebab lebih banyak sisi negatif daripada positifnya.
“Kami minta ke Kemendag (Kementerian Perdagangan) agar tidak merelaksasi peredaran miras, karena miras itu bagian faktor penyumbang rusaknya mental dan moral generasi muda,” katanya dalam acara pertemuan dengan kader partai di Kediri, Sabtu (26/9).
Dia mengatakan sikap PPP dalam hal ini tidak mendukung jika pemerintah akan melakukan deregulasi. Peraturan Menteri Perdagangan era Rachmat Gobel yang membatasi peredaran minuman keras di toko swalayan dinilai cukup bagus, sehingga didukung.
PPP, lanjut dia, bukan hanya berpegang pada hukum agama tentang minuman keras. Dalam agama minuman keras jelas diharamkan dan aturan tersebut sudah final.
Minuman keras juga dinilai banyak “mudharat” daripada manfaat, seperti terbunuh akibat minuman itu, ataupun membunuh karena tidak sadar setelah mengonsumsi minuman keras.
Dia berharap tentang minuman keras ini tidak dimasukkan lagi dalam aturan yang akan diubah atau deregulasi. Dia pun mengimbau agar pemerintah tidak gegabah menetapkan aturan soal minuman keras.
Rencana revisi tentang aturan minuman keras tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket tersebut rencana untuk revisi masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015 dan direncanakan selesai pada bulan yang sama.
Tujuan dari adanya deregulasi tersebut secara garis besar diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri atau utilisasi kapasitas industri dan menghilangkan distorsi industri yang membebani konsumen dengan melepas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri.
Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut sesungguhnya baru berjalan efektif sejak April 2015 pada masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Namun aturan turunan dari Permendag akan direvisi setelah Rachmat digantikan oleh Thomas Lembong beberapa waktu lalu.
Pada saat itu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.
Setelah dikeluarkan Permendag, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.
Adanya deregulasi itu menjadi pro dan kontra, hingga akhirnya Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Dalam perubahan nantinya, salah satunya akan dibahas tentang peraturan dirjen dalam negeri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu akan direvisi dan dikembalikan ke kabupaten/kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual) dan tidak melanggar permendag yang ada.
Dengan direvisinya aturan tersebut, pemerintah daerah akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu