Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, Senin (28/9). Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengaku akan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu demi kelengkapan berkas yang belum lengkap (P19).
“Pasti kami akan datang memenuhi panggilan. Saya akan datang mendampingi Pak Taufiq,” ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin ketika dikonfirmasi.
Dedi mengatakan, panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi kliennya setelah berkas dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik Bareskrim. “Sejak berkas P19, Pak Taufiq pernah dipanggil pada 14 September 2015 dan panggilan kedua pada Senin besok. Panggilan ini untuk kelengkapan berkas,” ujar Dedi.
Tak hanya Syahuri, Ketua KY Suparman Marzuki yang juga menyandang status tersangka kasus yang sama dijadwalkan diperiksa demi kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
Sebelumnya berkas keduanya sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pada awal Agustus, lalu berkas dinyatakan kurang lengkap (P19). Akhirnya berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan beberapa petunjuk.
Dalam surat panggilan S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 18 September 2015 dan ditandatangai oleh Kombes Umar Surya Fana, Suparman diminta hadir untuk diperiksa pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Jumat (10/7) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7) nanti. Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu