Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutus empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. Pembacaan putusan tersebut rencananya akan dilangsungkan secara terbuka hari ini, Senin (28/9).
“Hari ini kita ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat,” ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Senin (28/9).
Saat disinggung putusan apa saja yang akan diberikan MKD, Dasco enggan membeberkannya. Sebagai anggota MKD, dirinya tak diperkenankan untuk membeberkan materi aduan dan hasil verifikasi yang dilakukan sampai perkara yang dilaporkan diputus.
Menurutnya, Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
“Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: