Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan, jika pihak akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang untuk tersangka kasus pemerasan di Kementerian ESDM pada 2011-2013, Jero Wacik (JW).
“(Jero Wacik) akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan,” ujar Johan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4).
Dia pun meminta mantan Menteri ESDM itu untuk tidak mangkir dalam pemeriksaan selanjutnya. “Sebaiknya pak JW hadir kalau diperiksa,” tegasnya.
Meski begitu, saat disinggung pemanggilan paksa kepada Jero jika kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Johan enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, untuk pemanggilan paksa adalah wewenang dari penyidik.
“Tergantung penyidiknya memandang hal itu. Jika dipanggil lagi, tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa. Kita serahkan ke penyidik soal ini,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Jero memang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Menurut kuasa hukum-nya, Hinca Panjaitan, kliennya tidak hadir karena tengah menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Maka kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum,” ujar Hinca di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby