Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengirim surat pemberitahuan terkait putusan peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pengurus yayasan peninggalan mendiang Presiden kedua Soeharto.
Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, surat pemberitahuan tersebut sudah dikirim sejak Rabu (23/9) lalu. Kemudian, setelah pemberitahuan dikirim, PN Jakarta Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan dari Kejagung.
“Surat pemberitahuan sudah dikirim kepada Kejagung dan pengurus Yayasan Supersemar. PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejagung,” kata Made Sutrisna melalui pesan singkatnya, Senin (28/9).
Sebagai pihak pemohon yang telah memenangkan gugatan perkara, Kejagung harus mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada PN Jaksel. Kemudian selaku eksekutor, PN Jaksel akan segera mempertemukan kedua belah pihak setelah surat tersebut diterima.
“Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang Aanmaning (teguran),” ujar Made.
Dalam sidang Aanmaning nanti, pengurus Yayasan akan diminta untuk melunasi denda yang harus dibayar sebesar Rp4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari. Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka penyitaan paksa dapat dilakukan PN Jakarta Selatan kedepannya.
Sebelumnya, Made Sutrisna mengakui telah menerima salinan putusan MA tentang Yayasan Supersemar. Bahkan, salinan putusan telah diterima, sejak Jumat (11/9) pekan lalu.
Langkah selanjutnya, kata Made pihaknya akan memanggil penggugat (Kejaksaan) dan tergugat (Yayasan Supersemar) guna membahas soal pembayaran Rp4,4 triliun. “Jika nantinya pihak yayasan tidak mau membayar secara sukarela, pengadilan akan membuat penetapan untuk mengeksekusi putusan tersebut.”
Sementara itu untuk diketahui, nasib para pihak ketiga, yang diduga sebagai pihak yang menikmati uang hasil pungutan keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) sampai kini belum tersentuh.
Mereka, terdiri PT Bank Duta yang mendapat kucuran sebesar 420 juta dolar AS, PT Sempati Air sebesar Rp 13, 173 miliar, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti sebesar Rp 150 miliar dan para pihak lain.
Putusan MA ini berawal kekeliruan putusan kasasi yang tidak akurat menuliskan jumlah uang yang harus dibayar oleh Supersemar. Dimana seharusnya tertulis Rp 139 miliar, namun dalam putusan kasasi malah tertulis sebesar Rp 139 juta.
Angka ini perkalian dari uang yang diperoleh Supersemar sejak berdiri sebesar Rp 185 miliar dikalilkan dengan putusan kasasi, yang mewajiban Supersemar membayar 75 persen dari Rp 185 miliar.
Atas kekeliruan itu, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Putusan PK diambil 8 Juli 2015 oleh majelis hakim Suwardi, Soltoni Mohdally dan Made Sorinda.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu