Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus pemerasan di Kementerian ESDM, serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Jero Wacik kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/4).
Menurut kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, ketidakhadiran kliennya adalah karena menunggu proses praperadilan selesai. Dia pun mengaku telah mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya ke penyidik KPK.
“Maka kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum,” ujar Hinca, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Dia pun meyakini, jika Jero yang juga koleganya di Partai Demokrat tidak akan dipanggil paksa. Karena menurutnya, alasan yang diberikan akan diterima oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Hari ini panggilan perdana di ESDM sebelumnya di Budpar. Tidak benar ketidakhadiran dari panggilan tanpa alasan kuat,” tuturnya.
Hinca menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan praperadilan yang prosesnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu dilakukan, sebagai bentuk untuk mencari keadilan dan KPK harus menghormati langkah Jero Wacik mengajukan praperadilan.
”Dia (Jero Wacik) minta dihormati. Toh (prosesnya hanya) seminggu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto pernah membeberkan modus tidak pidana korupsi yang dilakukan Jero. Pasca memegang pucuk pimpinan Kementerian ESDM, Jero meminta tambahan Dana Operasional Menteri (DOM).
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara itu, untuk kasus di Kemenbudpar, Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri. Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jero Wacik telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata periode 2008-2011. Jero sebelumnya juga mangkir dari panggilan penyidik pada 6 April 2015 dan 9 April 2015, lantaran menunggu proses praperadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















