Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina (Persero) tengah menantikan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) percepatan pembangunan kilang. Pasalnya, Perpres tersebut dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk perseroan dapat membangun kilang.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah mengenai pembangunan kilang, mengingat Perpres belum kunjung dikeluarkan. Meski begitu, Dwi mengaku telah mengantongi strategi lain guna mengantisipasi tidak terbitnya Perpres yang diharapkan itu.

“Ada beberapa pola. Bisa kerjasama perusahaan dengan perusahaan (B to B), atau Pertamina bermitra dengan investor asing. Itu bisa,” kata Dwi di Jakarta, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, sambil menunggu Perpres Kilang yang belum keluar, Pertamina akan memberikan prioritas pada peningkatan kapasitas kilang eksisting di Balikpapan dan Cilacap. Adapun pembangunan kilang baru yang disiapkan yaitu di Bontang.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, Perpres Kilang akan membantu perseroan dalam hal penunjukan (proyek). Selain itu, Perpres Kilang juga dapat mempercepat pembangunan kilang baru menjadi hanya 4 tahun, dari yang biasanya mencapai 7 tahun.

“Perpres kita harapkan segera keluar, karena akan memudahkan Pertamina misalnya dalam penunjukkan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan